DKPP RI beri sanksi etik empat komisioner KPU Makassar

DKPP RI beri sanksi etik empat komisioner KPU Makassar

“Empat orang komisioner KPU Kota Makassar dinyatakan melanggar kode etik serta dijatuhi sanksi oleh DKPP RI,”

IndoPolitik.com – Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara pilpres (DKPP) RI dalam surat keputusannya Nomor 108 -PKE-DKPP/VIII/2023 memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai buntut pemecatan delapan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Tamalate.

Komisioner KPU Kota Makassar itu yakni Muh faridl Wajdi, Endang sari, M Gunawan Mashar juga Abdul Rahman. Keempatnya mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP RI.

"Empat orang komisioner KPU Kota Makassar dinyatakan melanggar kode etik serta dijatuhi sanksi oleh DKPP RI," kata Tri Sasro Amsir selaku Kuasa Hukum delapan PPS Tamalate di dalam dalam Makassar, Kamis.

DKPP RI sudah dilaksanakan menggelar sidang pembacaan putusan pada Kantor DKPP RI lalu dilaksanakan secara daring yang digunakan itu dihadiri oleh pihak pengadu (delapan PPS Tamalate bersama kuasa hukum). Dari hasil sidang tersebut, maka terbit Surat Keputusan.

Lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa sanksi yang digunakan dimaksud dijatuhkan kepada empat Komisioner KPU Kota Makassar diakibatkan perbuatannya lantaran melanggar kode etik penyelenggara, yang digunakan digunakan mana dalam proses pemecatan delapan PPS tidak ada ada sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 337 tahun 2020 serta beberapa peraturan KPU Lainnya.

"Semoga dengan kasus ini Komisioner KPU khususnya Kota Makassar dapat belajar lebih tinggi lanjut teliti serta bijaksana lagi dalam menjalankan tugas serta juga wewenangnya selaku penyelenggara Pemilu. Kasihan kalau begini, kita sudah menghakimi para PPS dengan cara yang hal tersebut keliru," urainya.

Delapan PPS Tamalate melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan Komisioner KPU Kota Makassar ke DKPP RI diregistrasi dengan perkara Nomor : 108-PKE-DKPP/VIII/2023.

Muhammad Nur Syahid Munsi sebagai salah satu dari delapan PPS Tamalate menyampaikan kekecewaannya atas putusan yang dimaksud mana diberikan kepada salah satu komisioner KPU Kota Makassar.

"Saya sedikit kecewa, sebab sanksi yang digunakan diberikan oleh DKPP semata-mata sekadar peringatan saja, bukan peringatan keras atau pemberhentian tetap," ujarnya.

Menurutnya, seseorang yang digunakan sudah pernah terjadi dijatuhi sanksi sebelumnya, dengan pelanggaran yang mana digunakan sejenis seharusnya mendapatkan sanksi yang digunakan tambahan berat dari sanksi sebelumnya. Tapi kenyataannya justru kebalikannya, merek itu mendapatkan sanksi yang tersebut digunakan lebih banyak lanjut ringan.

"Meskipun begitu, saya tetap menghargai hasil putusan DKPP dikarenakan yang tersebut digunakan saya paham bahwa hasil putusan DKPP bersifat final serta mengikat," kata dia.

Kuasa Hukum delapan Tamalate juga sudah pernah melaporkan Komisioner KPU Kota Makassar di tempat dalam PTUN serta proses sidang sementara berjalan.

"Saksi-saksi dari pihak kami yakni pihak pengadu juga sudah dimintai keterangannya, semoga mampu secepatnya dapat jadi pembacaan putusan juga klien kami mendapatkan keadilan," ujarnya.

CATEGORIES
TAGS
Share This