
Hakim Ingatkan Lukas Enembe Sopan di Sidang: Ada Konsekuensi Hukum
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rianto Adam Pontoh meminta Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk bersikap sopan selama persidangan.
Lukas kembali menjalani sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Sebelum sidang kami lanjutkan, saudara terdakwa majelis ingatkan untuk saudara untuk lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan. Tertib dan sopan selama mengikuti persidangan ini,” ujar hakim Rianto, Rabu (6/9).
Ia mengingatkan segala tindakan terdakwa di muka persidangan mempunyai konsekuensi. Oleh karena itu, hakim meminta Lukas untuk tetap tenang saat menjawab pertanyaan yang dilayangkan tim jaksa KPK.
“Majelis hakim akan menilai tindakan saudara, sikap saudara selama pemeriksaan dari awal sampai akhir dan itu ada konsekuensi hukum semuanya,” katanya.
“Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan, mengikuti jalannya persidangan dengan tertib ada konsekuensi hukum, begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak kooperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang sidang, pasti ada konsekuensi hukum,” lanjutnya.
Sidang kasus yang menjerat Lukas sudah memasuki tahap akhir. Lukas akan menjalani tuntutan pidana pada Rabu (13/9) pekan depan.
Dalam persidangan sebelumnya, Lukas terlihat emosi ketika menjawab sejumlah pertanyaan jaksa KPK. Ia sampai membanting mikrofon dan melontarkan ucapan kasar.
Persidangan pada Senin (4/9) kemarin bahkan sampai ditunda lantaran Lukas harus diperiksa lebih lanjut di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto akibat tensi atau tekanan darah naik.
Lukas diadili atas kasus dugaan suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.