
Eksepsi Rafael Alun: Mohon Hakim Putuskan Bebas
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo minta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan gratifikasi dianggap suap dan pencucian uang serta dilepaskan dari tahanan.
Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum Rafael, Junaedi Saibih dan kawan-kawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
“Memohon agar kiranya majelis hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan membebaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum,” ujar Junaedi saat membacakan eksepsi.
Menurutnya, surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat, jelas dan lengkap (obscuur libel) sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Junaedi menyoroti surat dakwaan yang melanggar ketentuan daluwarsa penuntutan dalam KUHP.
Junaedi menjelaskan uraian dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU TPPU termasuk ke dalam Pasal 78 ayat 1 angka ke-3 KUHP dengan jangka waktu daluwarsa 12 tahun.
“Bahwa dalam dakwaan kedua terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan TPPU yang dilakukan sejak tahun 2003 atau sejak 20 tahun yang lalu,” ujarnya.
“Berdasarkan uraian di atas, maka telah terang dan jelas penuntutan dalam dakwaan kedua surat dakwaan a quo telah melewati batas waktu atau daluwarsa,” kata Junaedi.
Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.