
KPK Cecar Reyna Usman soal Perencanaan dan Lelang Sistem Proteksi TKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan barang dan jasa sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker lewat pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, Senin (4/9).
Reyna sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pemeriksaan kemarin dalam kapasitasnya sebagai saksi sehingga KPK tidak melakukan penahanan.
“Reyna Usman dikonfirmasi terkait dengan perencanaan pengadaan (sistem proteksi TKI) tersebut, kemudian pelaksanaan lelang dan sebagainya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/9).
“Karena sebagaimana yang kami sampaikan ini terkait pengadaan barang dan jasa sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan kerugian negaranya,” tandasnya.
Dalam proses penyidikan ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.
Pada hari ini, Selasa (5/9), KPK seyogianya mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada agenda.
Kapasitas Cak Imin diperiksa sebagai saksi. Dia adalah Menteri Tenaga Kerja saat kasus itu terjadi, 2012 lalu.
Cak Imin meminta pemeriksaan ditunda menjadi Kamis (7/9) lusa. Hanya saja, tim penyidik KPK pada hari itu juga ada kegiatan pengumpulan alat bukti di luar Jakarta. Atas dasar itu, KPK akan memberi informasi kepada Cak Imin agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.