Polri Klaim Penetapan Alvin Lim Jadi Tersangka Tak Langgar UU Advokat

Polri Klaim Penetapan Alvin Lim Jadi Tersangka Tak Langgar UU Advokat

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengklaim penetapan tersangka terhadap pengacara Alvin Lim sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan sebelum menetapkan tersangka, pihaknya terlebih dahulu memeriksa 4 saksi ahli terkait Kode Etik Profesi Advokat.

“Perlu kami sampaikan bahwa, kemarin yang viral bahwa seolah-olah tentang polisi melanggar UU Advokat. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (30/8).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia mengklaim para saksi memastikan pernyataan yang disampaikan Alvin dalam akun YouTube Quotient TV bukan dalam kapasitas dan sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.

Selain itu, Vivid mengatakan para ahli juga menyebut seorang advokat dilarang mencela, menghina, mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.

“Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat,” tuturnya.

Selain itu, Vivid mengatakan penyidik juga telah memeriksa ke Dewan Pers terkait status media massa yang menayangkan pernyataan Alvin itu.

Dari hasil pendalaman, ia mengatakan Quotient TV tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Jadi disampaikan bahwa Quotient TV produk pers, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers,” jelasnya.

Selain itu, Vivid mengatakan Alvin juga telah mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangka ke pengadilan. Namun kedua gugatan itu ditolak dan penetapan status tersangka dinilai sah dan sesuai prosedur.

“Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Alvin dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Terpisah, tim kuasa hukum Alvin Lim menilai penetapan tersangka terhadap kliennya telah melanggar hukum UU Advokat. Pasalnya ucapan yang disampaikan Alvin Lim soal adanya pemerasan oleh jaksa disampaikan berdasarkan keterangan narasumber yang diterima.

Tim kuasa hukum Alvin Lim pun menyatakan seharusnya polisi bisa menilai dan menghentikan penyidikan, sebab yang dilakukan kliennya tidak berbeda dengan yang dilakukan Kadiv Humas Polri dalam menjelaskan duduk perkara kasus yang ditangani penyidik kepolisian.

CATEGORIES
TAGS
Share This