Imigrasi Bali tahan satu keluarga WNA Yordania lantaran mengemis

Imigrasi Bali tahan satu keluarga WNA Yordania lantaran mengemis

IndoPolitik.com – Denpasar – Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menahan sementara satu keluarga warga negara asing (WNA) dengan syarat Yordania setelah ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dikarenakan mengemis dalam dalam sekitar kawasan wisata Kuta.

"Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, ketiga WNA yang tersebut sementara ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra pada area Denpasar, Rabu.

Satu keluarga WNA Yordania itu terdiri dari individu pria berinisial AS berusia 25 tahun, kemudian sang istri berinisial FA berusia 21 tahun lalu satu anaknya yang mana dimaksud masih balita.

Ketiganya ditangkap petugas Satpol PP Kabupaten Badung dalam patroli di dalam area sekitar kawasan pusat perbelanjaan pada Jalan Kartika Plaza, Kuta, Bali pada Selasa (24/10) sore.

Satu keluarga muda itu ditangkap setelah beredar foto mereka itu di tempat dalam media sosial Instagram yang mana menampilkan foto merek itu sedang mengemis, sedangkan sang balita berada di dalam tempat dalam kereta bayi, serta kedua orang tuanya meminta-minta kepada warga yang digunakan melintas, termasuk turis mancanegara.

Satpol PP kemudian membawa WNA hal hal tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan lalu berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih besar lanjut lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai, WNA Yordania itu mengemis lantaran kehabisan uang saat liburan dalam Bali.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian ketiga WNA yang disebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Ada pun izin tinggal ketiga WNA hal yang disebut masih berlaku sampai 29 Oktober 2023.

Suhendra menambahkan Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk tindakan deportasi terhadap WNA yang dimaksud disebut oleh sebab itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum serta Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-September 2023.

Ada pun lima besar dengan syarat WNA bermasalah itu yakni dari Rusia sebanyak 63 orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13) serta China ada sebanyak sembilan orang, sedangkan pada 2022 tercatat sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.

WNA nakal yang mana hal tersebut dikenakan sanksi itu diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan juga juga aturan hukum yang tersebut berlaku pada Indonesia.

CATEGORIES
TAGS
Share This