
JPU sebut dana SPI Unud Rp335 miliar diendapkan pada beberapa Bank
IndoPolitik.com – Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menyebutkan dana hasil pungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) sebesar Rp335 miliar diendapkan dalam dalam beberapa bank.
JPU Sefran Haryadi lalu kawan-kawan dalam dakwaan yang dimaksud hal itu dibacakan di dalam area Gedung Tipikor Denpasar, Jumat (20/10) menyatakan total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2022/2023 adalah sebesar Rp335.352.810.691 yang digunakan yang disebut berasal dari 9.801 orang calon mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri yang mana dipungut dalam luar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 juga juga PMK Nomor 95/PMK.05.2020 . Bahkan sebagian dari total penerimaan tersebut, yakni sebesar Rp4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sejenis sekali.
Di persidangan itu, JPU membeberkan uang hasil pungutan SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 awalnya semata-mata ditampung di area tempat rekening penampungan pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI.
Namun, sejak tahun akademik 2022/2023 ditampung beberapa bank yakni Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI, Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU, Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS, Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS, Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS.
JPU menilai penempatan uang pada beberapa bank itu merupakan upaya untuk mengaburkan selama usul uang dari penerimaan BLU yang mana mana sah dengan pungutan yang dimaksud digunakan tidak ada ada mendasar tersebut.
"Seolah-olah merupakan pungutan yang mana digunakan sah serta menjadi pendapatan negara bukan pajak yang dimaksud sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana, sehingga mengaburkan selama usul uang yang mana dimaksud sah kemudian tidaklah sah, yang tersebut hal tersebut pemanfaatannya juga menjadi kabur oleh sebab itu tidaklah dapat membedakan penerimaan yang tersebut dimaksud tidaklah sah dengan penerimaan BLU lainnya yang dimaksud hal itu sah," kata JPU dalam area hadapan Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih juga anggota Gede Putra Astawa lalu Nelson.
JPU menjelaskan dana hasil pungutan SPI yang mana dimaksud penggunaannya berdasarkan naskah akademik sumbangan pengembangan institusi, seharusnya dipergunakan serta juga dimanfaatkan untuk perkembangan sarana kemudian prasarana ataupun pengembangan sumberdaya manusia, malah dalam pelaksanaannya tetap tersimpan pada beberapa rekening bank tersebut.
"Dari penerimaan bukan sah tersebut, terjadi penambahan PNBP Unud yang dimaksud pengelolaannya, dalam antaranya diendapkan pada dalam rekening bank dengan tujuan untuk mendapatkan sarana dari bank," kata JPU.
Berkat upaya penampungan uang di tempat area beberapa Bank tersebut, kata dia, Unud mendapat beberapa fasilitas, antara lain pada tahun 2020 pemberian dua unit mobil Innova dari Bank BNI yang mana kemudian dinikmati oleh pejabat juga atau pegawai Universitas Udayana.
Kemudian Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara setelah menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana sudah pernah memanfaatkan penerimaan badan layanan umum (BLU) Universitas Udayana yang digunakan pada dalamnya sudah bercampur antara uang sumbangan pengembangan institusi serta pendapatan lainnya yang dimaksud pada Bank BPD Bali No rekening 034 01 05 0000 20 yang mana digunakan dibuka pada tanggal 7 Oktober 2021.
Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2021, kas BLU dipindahkan ke rekening hal yang melalui ditransfer sebesar Rp10.000.000.000 dengan maksud supaya Universitas Udayana mendapatkan status sebagai prime customer atau nasabah khusus yang dimaksud hal itu mendapatkan berbagai prasarana lalu kemudahan.
Nomor rekening hal itu juga digunakan untuk menampung bunga deposito dari rekening deposito yang dimaksud dimaksud ada dalam BPD Bali Cabang Denpasar sebesar Rp285 jt per bulan sebanyak 10 bulan (setiap tanggal 25 setiap bulan dari bulan Pebruari sampai dengan bulan Nopember 2022), dengan total keseluruhan afiliasi bunga deposito sebesar Rp2,85 miliar dengan nilai per 31 Agustus 2023 sebesar Rp13.276.779.856.
"Sejak rekening hal itu dibuka sampai dengan saat ini tiada pernah dijalankan penarikan dana lantaran ada kesepakatan antara saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU selaku Rektor Universitas Udayana dengan Bank BPD Bali terkait dengan nominal nilai giro yang mana mana harus mengendap pada rekening, sehingga pihak BPD Bali memberikan partisipasi industri sebagai kendaraan operasional Toyota Innova," kata JPU dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra.
Selain itu, saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, Eng, IPU juga sudah membuka rekening operasional penerimaan pada Bank BTN dengan nomor rekening 0000 7 01 30 000 8891 (Untuk rekening layanan Pendidikan SPI kemudian UKT) yang digunakan dibuka tanggal 30 Maret 2022, dengan keseimbangan per 31 Agustus 2023 sebesar Rp55.232.688.249.
Atas penyimpanan dana pada bank BTN tersebut, Universitas Udayana mendapatkan prasarana 15 kendaraan roda empat dengan type Toyota Avanza.