
Kawan Juang GP: Ganjar-Mahfud mampu wujudkan kepastian hukum
IndoPolitik.com – Jakarta – Koordinator relawan Kawan Juang GP Benny Kurniadi meyakini akan datang pasangan calon calon presiden serta duta presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempunyai kemampuan melihat serta mewujudkan kalangan anak muda yaitu terwujudnya kepastian hukum di dalam area Indonesia.
"Untuk pasangan Ganjar-Mahfud kami melihat peluangnya sangat besar untuk menang. Banyak kalangan muda yang dimaksud yang disebut menginginkan kepastian hukum dalam negara kita ditingkatkan," kata Benny dalam dalam Jakarta, Senin.
Dia meyakini bahwa mewujudkan kepastian hukum pada Indonesia belaka dapat hanya dijalankan pasangan Ganjar-Mahfud.
"Ganjar sendiri saya rasa miliki ketegasan yang tersebut hal tersebut serupa lalu juga mempunyai kemampuan melihat keinginan anak-anak muda yang digunakan mana terus ingin berkembang," ujarnya.
Adapun figur Mahfud yang digunakan dimaksud "kenyang" pengalaman di area area lembaga eksekutif, legislatif, kemudian yudikatif, menjadi penambah "daya gedor" pasangan yang disebut merebut pernyataan rakyat di tempat area kontestasi pemilihan umum Presiden (Pilpres) 2024. Terutama pengalaman Mahfud dalam bidang hukum.
Terkait Gibran yang diusung menjadi calon cawapres pendamping Prabowo, pihaknya menunggu sampai hari terakhir pendaftaran akan datang pasangan capres-cawapres.
Dia menegaskan elemen relawan Kawan Juang GP tetap fokus dalam perjuangan memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud.
"KawanJuang tetap fokus membantu juga semakin yakin untuk perjuangan memenangkan Ganjar-Mahfud," tegas Benny.
Pasangan Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran akan datang capres kemudian cawapres, Kamis (19/10) siang.
Ganjar-Mahfud menjadi calon pasangan calon presiden/wakil presiden yang mana digunakan mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 pada hari pertama pendaftaran.
Pendaftaran akan datang pasangan calon presiden lalu juga delegasi presiden dijadwalkan mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) pasangan calon presiden lalu delegasi presiden diusulkan oleh partai urusan kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah peserta pilpres yang mana memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah agregat total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari pernyataan sah secara nasional pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi pada parlemen sehingga pasangan calon presiden serta duta presiden pada Pilpres 2024 harus mempunyai dukungan minimal 115 kursi dalam DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum 2019 dengan total perolehan pendapat sah minimal 34.992.703 suara.