
Ketua Bawaslu RI tepis tuduhan konflik kepentingan dalam Seleksi Daerah
IndoPolitik.com – Jakarta – Ketua Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berunjuk rasa adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa sarat konflik kepentingan dalam seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten serta kota periode 2023-2028.
"Keliru jika dikatakan seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten serta kota periode 2023-2028 dinilai sarat konflik kepentingan," kata Rahmat Bagja dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum pada tempat Ruang Sidang Utama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di tempat dalam Jakarta, Senin.
Tuduhan sarat kepentingan tersebut, lanjut Bagja, cuma didasarkan pada perpanjangan masa pengumuman hasil tes kesehatan kemudian wawancara calon anggota Bawaslu daerah, yang mana digunakan semula pada tanggal 25 Juli 2023 menjadi 31 Juli 2023, tanpa melihat penyebab keterlambatan itu terjadi.
Dalam kesempatan itu, Bagja mengatakan bahwa keterlambatan pengumuman hasil tes kesehatan kemudian wawancara calon anggota Bawaslu daerah disebabkan oleh adanya kendala dalam proses penilaian yang tersebut digunakan melibatkan pihak ketiga.
Pihak ketiga itu bertugas sebagai pihak yang membantu tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten juga kota periode 2023-2028.
"Untuk penyelenggaraan tes psikologi serta juga tes kesehatan secara nasional, Bawaslu bekerja identik dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bidang sumber daya manusia (SDM), kemudian juga pusat kedokteran serta kesehatan," jelasnya.
Dalam proses tersebut, kata Bagja, terjadi kesalahan format hasil seleksi yang digunakan dikirim oleh pihak kepolisian. Data yang digunakan dikirim melalui surat elektronik Bawaslu RI belum sesuai dengan format Excel yang digunakan diperlukan.
Bagja menjelaskan data yang mana diunggah dalam aplikasi rekrutmen Mr Bawaslu harus menampilkan hasil per kabupaten serta juga kota. Namun, surat elektronik yang dimaksud mana dikirim kepolisian berdasarkan pada hasil tingkat provinsi.
"Bawaslu menyampaikan surat permohonan pencermatan kembali terhadap hasil tes kesehatan calon anggota Bawaslu kabupaten serta kota tahun 2023 pada tanggal 25 Juli kepada Polri," kata Bagja.
Selain itu, ditemukan pula kesalahan lain, yakni ada peserta yang dimaksud yang tidaklah ada mengikuti tes kesehatan tetapi mendapat nilai hasil tes kesehatan.
Selanjutnya, ada peserta dengan nilai 50 mendapat kategori berbeda, yakni dapat dipertimbangkan juga juga tidaklah direkomendasikan.
"Maka dari itu, Polri diminta untuk mencermati juga mengirim kembali format file Excel hasil tes kesehatan calon anggota Bawaslu kabupaten juga juga kota; juga pada 29 Juli, hasil yang mana mana sesuai dengan format kebutuhan aplikasi Mr Bawaslu baru diterima oleh Bawaslu," ujar Rahmat Bagja.
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dengan Perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 dalam Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin.
Perkara tersebut diadukan oleh Ikhsan Muchtar, yang dimaksud memberikan kuasa kepada Syamsudin. Dalam perkara tersebut, teradu merupakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang, kemudian Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah.
Rahmat Bagja didalilkan tiada cermat serta tak maksimal dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten kemudian kota di tempat tempat Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam seleksi tersebut, salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 yang digunakan hal itu telah lama lama ditetapkan terindikasi sebagai calon calon legislatif (caleg) dengan syarat PDI Perjuangan di area area Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Mamuju Tengah dengan nomor urut delapan.