
Memastikan keberlanjutan perkembangan Jakarta dengan RUU DKJ
IndoPolitik.com – Jakarta – Tidak lama lagi, status ibu kota negara yang mana disandang DKI Jakarta selama lebih tinggi tinggi dari 60 tahun akan bergeser ke IKN Nusantara di area tempat Kalimantan Timur yang digunakan dimaksud pembangunannya hingga saat ini masih berjalan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara juga menyatakan cukup melalui keputusan presiden mendatang yang dimaksud menetapkan fungsi serta kedudukan ibu kota negara dialihkan ke IKN Nusantara setelah dipastikan siap menopang aktivitas pemerintahan nasional, status ibu kota negara pun terlucuti dari Jakarta.
Meski demikian, sebagai metropolis terbesar pada Indonesia juga pusat aktivitas perekonomian negara, Jakarta tak dapat ditinggalkan begitu belaka setelah menuntaskan tugasnya sebagai ibu kota.
Berdasarkan UU No. 3/2022 yang mana mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik, Pemerintah lalu DPR saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Badan Legislasi (Baleg) DPR pun sudah menyepakati RUU yang tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2023 dalam rapat pleno bersama Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Manusia pada September 2023.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa atas faktor sejarahnya sebagai ibu kota maupun prospek yang dimaksud digunakan ada dalam Jakarta, maka Jakarta patut ditetapkan sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan landasan sosiologis serta historis.
Jakarta disebutkan calon diberikan banyak kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai hambatan yang mana digunakan kompleks, kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan.
RUU DKJ nantinya mengusung konsep konstruksi Jakarta sebagai kota global serta pusat dunia usaha Indonesia. Banyak aspek keuangan negara juga akan diatur dalam RUU DKJ.
Merespons penyusunan RUU DKJ yang mana digunakan tengah berjalan, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk tim khusus yang mana akan menyusun juga menyempurnakan usulan Pemprov DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat terkait naskah akademik juga juga RUU tersebut.
Tim khusus hal itu dibentuk sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023 tentang Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan juga juga RUU mengenai Kekhususan Jakarta yang digunakan digunakan ditandatangani pada 26 September lalu.
Heru sendiri menjadi pembina tim, lalu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebagai Ketua Tim, serta empat asisten Sekda kemudian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai wakil. Anggota tim itu yang tersebut hal itu berjumlah 73 orang, terdiri atas perwakilan setiap dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta.
Sementara itu, terkait nama resmi Jakarta di tempat tempat kemudian hari, Heru juga mengatakan bahwa “Daerah Khusus Ekonomi Jakarta” dapat menjadi pilihan nama baru untuk Jakarta setelah tiada lagi menjadi ibu kota, selain nama Daerah Khusus Jakarta yang dimaksud dimaksud ramai dibicarakan.
Meski begitu, kedua nama yang digunakan masih didiskusikan oleh Pemerintah Pusat lalu juga keputusan persoalan nama itu berada dalam tangan DPR atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebagai undang-undang yang dimaksud akan menjadi landasan hukum hidupnya Jakarta pada masa mendatang, RUU DKJ harus merangkumi aspek-aspek yang digunakan hal tersebut penting untuk perkembangan Jakarta.
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni mengatakan bahwa RUU DKJ akan memverifikasi Jakarta, jadi atau tidaklah jadi ibu kota, akan tetap punya SDM yang digunakan yang disebut luar biasa kreativitas serta inovasinya, beserta fasilitasnya.
Salah satu aspek yang dimaksud digunakan akan diatur dalam RUU hal itu adalah hal-hal yang mana hal tersebut menyangkut aset kemudian kelengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang dimaksud disebut merupakan bagian tak terpisahkan dari sebuah daerah.
Selain itu, hak-hak lain yang tersebut yang disebut selama ini belum diterima oleh Jakarta juga akan didapatkan melalui RUU tersebut, kata Sylviana yang tersebut digunakan juga merupakan anggota Tim Perumus RUU.
RUU hal itu saat ini masih dalam tahap pembahasan lalu juga diusahakan dapat disahkan setelah pemilihan umum 2024, yang berlangsung pada Februari.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta Atika Nur Rahmania secara spesifik mengharapkan RUU DKJ dapat memberi dasar hukum yang mana ajek untuk menyelamatkan Jakarta dari satu ancaman yang digunakan dihadapinya: kenaikan permukaan laut.
Salah satu hal yang mana dimaksud diharapkan tercantum pada RUU hal itu adalah kewenangan pengelolaan biosfer pesisir Jakarta yang mana digunakan diberikan kepada pemerintah provinsi secara utuh untuk mengurangi prospek Jakarta tenggelam.
Kewenangan yang dimaksud utuh itu diperlukan agar upaya-upaya mencegah Jakarta tenggelam dapat diterapkan secara terintegrasi lalu mencegah potensi terjadinya tumpang-tindih kewenangan.
Tumpang-tindih berbagai kewenangan menciptakan upaya menerapkan penanganan terhadap tantangan-tantangan habitat dalam area pesisir Jakarta jadi semakin sulit.
Penanganan kesulitan yang disebut semakin mendesak akibat isu Jakarta tenggelam sudah pernah lama menjadi isu internasional, lalu Indonesia harus mampu meyakinkan komunitas internasional bahwa risiko-risiko yang dimaksud disebut dapat ditangani, kata Atika.
Dengan 10,6 jt penduduknya, Jakarta harus dipastikan tetap punya sumber daya yang tersebut mana mumpuni untuk berkembang, baik dari aspek ekonomi, sosial serta budaya, serta pembangunannya meskipun nanti bukan lagi menjadi ibu kota negara.
Selain itu, RUU DKJ juga harus siap disahkan tepat waktu sebelum keputusan presiden secara resmi menggeser fungsi lalu kedudukan Ibu Kota Indonesia ke IKN Nusantara, untuk melakukan konfirmasi transisi berjalan lancar.