
Ninik: Pers harus jadi subjek dalam tata kelola pemerintahan
IndoPolitik.com – Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi atau fourth estate harus menjadi subjek dalam tata kelola pemerintahan nasional, bukan semata-mata sebagai media diseminasi kebijakan.
"Kita sebagai fourth estate maka kita harus jadi subjek dalam tata kelola pemerintahan ini, bukan sekadar corong yang mana digunakan menyampaikan informasi dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di area tempat Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pers terlibat menentukan jalannya demokrasi dalam kehidupan bernegara, sehingga media massa harus dapat mengupayakan warga untuk berdemokrasi dengan damai.
Karena itu Ninik menghimbau anggota Dewan Pers yang dimaksud memberikan sambutan, arahan, maupun pelatihan dalam suatu acara untuk menekankan pentingnya menjaga perdamaian pada tengah memanasnya kontestasi kebijakan pemerintah mendekati Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden serta Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Mohon digaungkan kepada penduduk agar menghadapi situasi (politik) yang dimaksud digunakan panas ini dengan rasa damai, rasa senang, lalu hati yang yang lapang,” katanya.
Dia mengatakan bahwa polarisasi yang digunakan terjadi pada penyelenggaraan pemilu, pilpres, serta pilkada pada 2014, 2017, 2018, 2019, serta juga 2021 belum sepenuhnya hilang di tempat dalam masyarakat.
"Jika ada pihak yang tersebut digunakan berkata bahwa (polarisasi) sudah selesai, (sebenarnya) belum selesai. Hal ini terbukti bahwa jika kita berbicara tentang kebangsaan, masih ada yang dimaksud mengatasnamakan identitas, agama, suku, kemudian kelompok,” ujarnya.
Ninik memohon penduduk untuk tak meluapkan kekecewaan mereka itu secara berlebihan jika tokoh yang dimaksud dia dukung tidak ada ada sesuai ekspektasi.
"Jika ternyata yang didukung bukan sesuai ekspektasi, ya sudah, tidaklah usah (marah dengan) membabi buta apalagi sampai menumpahkan darah,” katanya.
Sebelumnya, Ninik Rahayu menegaskan bahwa media harus mengambil bagian menciptakan pilpres yang tersebut itu damai, sebagaimana fungsi dari media sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pemilu adalah proses kebijakan pemerintah pergantian kepemimpinan politik. Proses pemilihan umum merupakan bagian dari cara rakyat untuk berdemokrasi, sehingga harapannya pers bisa saja hanya melakukan fungsinya sebagaimana apa yang hal tersebut ditujukan dalam UU Nomor 1999 tentang Pers," katanya saat pada Kediri, Jawa Timur, Jumat (13/10).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan juga Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah lama menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan pilpres Tahun 2024 (Pemilu Serentak).
Tahapan pilpres Serentak Tahun 2024 sudah pernah lama dimulai pada 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan ucapan yang mana mana akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024).
Selain itu, juga terdapat tahapan pemilihan Presiden lalu Wakil Presiden (Pemilu Presiden) putaran kedua, apabila hasil pemilihan umum Presiden putaran pertama tidaklah terdapat pasangan calon yang yang mendapatkan ucapan tambahan dari 50 persen.