
Pakar ingatkan polisi cermati pengakuan pelaku pembunuhan Subang
IndoPolitik.com – Jakarta – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan pihak kepolisian yang tersebut digunakan mengusut kasus pembunuhan ibu serta anak pada tempat Subang, Jawa Barat, untuk cermat menilai pengakuan dari pelaku pembunuhan tersebut.
Dalam keterangannya di tempat tempat Jakarta, Jumat, Reza menyebut pengakuan para pelaku mampu hanya sekadar menjadi hal yang itu meringankan hukumannya bila nanti divonis bersalah, namun sebelum sampai ke ranah pembuktian pada persidangan, penyidik kepolisian perlu mencermati apakah pengakuan hal hal itu palsu atau yang mana sebenarnya.
“Polisi tetap harus meyakinkan apakah itu pengakuan yang mana dimaksud sebenarnya atau pengakuan palsu (false confession). Jangan taken for granted bahwa yang mana mana bersangkutan sudah jujur sejujur-jujurnya,” kata Reza.
Dalam psikologi forensik, kata Reza, barang yang itu paling potensial merusak proses penegakan hukum lalu pengungkapan kebenaran adalah pengakuan. Karena pengakuan rentan mengalami distorsi juga fragmentasi.
Reza mengatakan untuk menegaskan pengakuan itu bukan palsu, keterangan pelaku harus dikorek agar memberikan informasi yang mana dimaksud berkualitas.
“Dari sisi psikologi forensik, dalam setting interogasi, informasi yang mana dimaksud berkualitas harus lengkap lalu akurat,” katanya.
Menurut dia, kemampuan polisi secara global dalam mengungkap kasus pembunuhan memang mengalami penurunan. Padahal teknologi investigasi semakin canggih. Sementara, dalam kasus pembunuhan ibu kemudian anak dalam dalam Subang yang mana mana menjadi misteri selama dua tahun, mengindikasikan para pelaku bukan sindikat kriminal.
Bahkan, terungkapnya kasus ini bukan dicapai oleh proses investigasi kepolisian, melainkan berkat "kebaikan" pelaku.
“Jadi, kita mau bilang apa? Pelaku memang cerdas, atau pada dasarnya kemampuan investigasi polisi yang digunakan perlu di-upgrade?” ujarnya.
Reza juga menanggapi penyataan Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang tersebut mana mengatakan ditemukan percikan darah korban pada baju salah satu tersangka.
Pernyataan itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan kapan polisi menemukan percikan darah itu. Kalau sudah ditemukan sejak dulu maka semestinya pendalaman hingga penetapan tersangka sepertinya sudah sanggup dilaksanakan sejak dulu juga.
“Awas, jangan sampai memunculkan kesan polisi memproduksi atau menciptakan barang bukti guna memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti,” kata Reza mengingatkan.
Pembunuhan Tuti Suhartini (55) lalu anaknya Amelia Mustika Ratu (23) terjadi di area tempat Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021. Jenazah keduanya ditemukan dalam bagasi mobil berwarna hitam di area tempat rumahnya dengan luka pada tempat bagian kepala.
Polisi dinilai lambat dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu lalu anak dalam area Subang yang mana sempat viral. Karena setelah dua tahun baru terungkap setelah salah satu pelaku, M Ramdanu alias Danu yang mana digunakan merupakan keponakan korban menyerahkan diri kemudian mengakui perbuatannya kepada polisi.
Dalam kasus itu, Polda Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka, selain Danu, Yosep Hidayat (suami Tuti), istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama serta Abi.
Namun, polisi baru menahan Danu serta Yosep padai kasus tersebut.