
Peningkatan DAU Genjot Perekonomian Daerah Lebih Cepat
IndoPolitik.com –
Jakarta, 23 Oktober 2023 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperbesar alokasi transfer ke daerah pada 2024, termasuk dana alokasi umum (DAU). Transfer ke daerah pada 2024 mencapai Rp 857,59 triliun, sedangkan pada 2023 sebesar Rp 814,72 triliun.
Komponen transfer ke daerah yang tersebut yang terbesar adalah DAU mencapai Rp 427,69 triliun pada 2024, naik sekitar 8% dari besaran kucuran pada 2023 yang mana itu sebesar Rp 396 triliun. Besaran dana itu diberikan pemerintah pusat dari APBN ke daerah dalam dua bagian.
Bagian DAU yang mana dimaksud pertama disalurkan dalam bentuk dana yang tersebut itu tak ditentukan penggunaannya atau block grant, artinya pemanfaatannya diserahkan sesuai kewenangan daerah, namun mengacu dengan prioritas perkembangan daerah. Besarannya pada 2024 Rp 343,53 triliun.
Bagian Kedua, DAU diserahkan dalam bentuk yang mana digunakan ditentukan penggunaannya atau specific grant untuk dukungan dalam area bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, serta Layanan Umum. Nilainya sebesar Rp 84,17 triliun pada 2024.
Penyaluran DAU dalam dua bentuk ini baru pertama kali dilaksanakan setelah keluarnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat lalu juga Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.
“Jadi ada DAU yang tersebut tidaklah ditentukan penggunaanya, serta kedua adalah DAU yang mana hal tersebut ditentukan penggunaanya, atau kita biasanya menyebutnya DAU earmark atau DAU specific grant,” kata Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto.
Karena ada bagian DAU yang digunakan ditentukan penggunaannya, atau disesuaikan dengan program maupun kegiatan yang hal itu ditetapkan oleh pemerintah. Ada sebagian rincian dari bidang-bidang yang yang disebut ditentukan untuk dilaksanakan programnya memanfaatkan DAU.
Untuk bidang pendidikan, digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan. Sedangkan, bidang kesehatan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan.
Bidang pekerjaan umum pada antaranya digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum. Sementara itu bidang layanan umum terdiri dua peruntukan.
Pertama ialah dukungan pendanaan kelurahan yang dimaksud digunakan untuk memberi dukungan pendanaan kepada daerah tingkat kabupaten atau kota dalam memenuhi penganggaran bagi kelurahan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Kedua, adalah dukungan penggajian aparatur sipil negara (ASN) dalam tempat daerah, yakni formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam bentuk pembayaran gaji pokok serta tunjangan melekat formasi PPPK, dimana pada TA. 2023 digunakan untuk pembayaran gaji lalu tunjangan melekat formasi PPPK tahun 2022 juga 2023 yang digunakan dimaksud diangkat pada tahun 2023.
“Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan dikarenakan adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 kemudian 2023 yang diangkat pada tahun 2023 serta 2024, serta adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8%,” ucap Adriyanto.
Khusus untuk DAU yang digunakan mana diimplementasikan earmarking untuk penggajian PPPK, hingga 2024 disiapkan dananya sebesar Rp 41,4 triliun. Terbagi untuk gaji formasi PPPK 2022 yang tersebut mana diangkat pada tahun 2023, formasi 2023 yang digunakan dimaksud diangkat pada tahun 2023, lalu juga sisa formasi 2023 yang tersebut dimaksud diangkat pada tahun 2024.
“Untuk total PPPK sendiri yang digunakan akan diangkat itu datanya bersumber dari Kementerian PANRB dan/atau BKN sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan. Ini gambaran mengenai besaran DAU earmark,” tutur Adriyanto.
Adapun rincian dari kucuran dana itu terbagi untuk PPPK formasi 2022 yang digunakan diangkat pada tahun 2023 senilai Rp 8,3 triliun. Terdiri dari PPPK Guru 320.223 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.151 orang, juga PPPK Tenaga Teknis 27.594 orang.
Lalu, untuk formasi 2023 yang digunakan dimaksud diangkat pada tahun ini sebesar Rp 17,4 triliun, terdiri dari PPPK Guru 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 185.448 orang, lalu PPPK Tenaga Teknis 13.193 orang.
Terakhir, anggaran sebesar Rp 15,7 triliun yang tersebut dimaksud dialokasikan untuk formasi 2023 yang mana mana diangkat pada tahun 2024 dengan rincian PPPK Guru 296.059 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.342 orang, juga juga PPPK Tenaga Teknis 42.826 orang.
“Jadi, sekali lagi untuk formasi PPPK ini pemerintah melalui alokasi DAU secara konsisten juga tetap menganggarkan untuk formasi PPPK,” tegas Adriyanto.
Artikel Selanjutnya Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Dana Desa Naik Tajam