Polisi tangkap pengemudi ugal-ugalan serta berpelat dinas palsu dalam Jakut

Polisi tangkap pengemudi ugal-ugalan serta berpelat dinas palsu dalam Jakut

IndoPolitik.com – Jakarta –

Subdirektorat Kejahatan juga Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap M (26),  pengendara mobil yang mana yang disebut ugal-ugalan dan berpelat dinas palsu di tempat area Pluit, Jakarta Utara.
 
"Berbekal adanya laporan polisi dari korban. Kemudian informasi dari medsos lalu masyarakat, kurang dari 24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkapkan identitas pelaku kemudian mengamankannya, " kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Samian
dalam area Jakarta, Jumat.
 
Samian menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Minggu (15/10) sekitar pukul 02.30 WIB dalam Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
 
"Korban mengendarai mobil Honda CRV nopol B 1852 BJS menyalip mobil Fortuner warna Hitam berpelat dinas Kemenhan dengan nomor 5727-00 yang digunakan digunakan berada pada dalam depan korban dari posisi kanan ke sebelah kiri dikarenakan mobil itu jalannya lambat," kata Samian.

 
Kemudian setelah menyalip, korban melanjutkan perjalanan namun kemudian mobil berpelat dinas hal itu mengejar korban dengan menyalakan strobo. Kemudian mobil berpelat dinas yang mana disebut mencegat lalu menghalangi mobil korban di tempat dalam lampu merah Jalan Bandengan, Pluit.
 
"Pelaku yang digunakan digunakan mengemudi mobil pelat dinas yang tersebut membuka pintu mobil sambil berteriak juga juga menunjuk ke arah korban sambil memegang sesuatu alat serta memaki dengan kata-kata 'nyetir yang tersebut dimaksud bener goblok dasar tolol nggak mampu bawa mobil'," kata Samian.
 
Samian juga menjelaskan bahwa pelat mobil pelaku yang disebut adalah pelat dinas Kemenhan dengan nomor 5727-00 dibeli dari Marketplace seharga Rp500.000 serta juga bukan pelat resmi dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
 
 
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian (tengah) saat konferensi pers di area dalam Jakarta, Jumat (20/10/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)

Polisi juga sudah pernah mengamankan barang bukti, yaitu satu unit mobil Toyota Fortuner type 2.8 VRZ warna hitam, dua buah pelat nomor dinas yang dimaksud sudah dihapus, dudukan plat nomor mobil kemudian dua buah radio panggil (handy talkie/HT).

Selain itu satu lembar bukti serah terima kendaraan baru, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana pendek merek warna coklat, satu paket alat perkakas (alat yang dimaksud digunakan digunakan untuk menghapus pelat nomor dinas) serta rekaman CCTV.

 
"Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara, " kata Samian.

 
Sebelumnya beredar video ramai dari akun Intragram @kiki.salim22 tentang Video merebak dengan Tag Line "PENGEMUDI FORTUNER PELAT POLISI ANCAM PENGENDARA LAIN PAKAI TONGKAT BESI, DIDUGA KARENA TIDAK DIBERI JALAN"
 
Setelah dijalani penyelidikan, didapat info alamat korban pada hari Selasa (17/10). Kemudian penyelidik mengecek videodascam langsung dari mobil korban.

Dari videodascam diketahui ada teman pelaku yang hal tersebut mengedari mobil Toyota Rush nomor polisi B 2077 AGT yang digunakan mengikuti dari belakang. Setelah diketahui alamat mobil Toyota Rush 
rekan pelaku tersebut, penyelidik mendatangi alamat hal itu untuk mendapatkan informasi pelaku.
​​​​​​​

CATEGORIES
TAGS
Share This