Polisi tangkap residivis pengedar sabu serta ekstasi di area Tambora

Polisi tangkap residivis pengedar sabu serta ekstasi di area Tambora

IndoPolitik.com – Jakarta – Polisi menangkap individu residivis berinisial LPP alias Apo (49) yang dimaksud mengedarkan sabu serta ekstasi dalam Jalan Krendang Barat I, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (16/10) sekitar pukul 21.45 WIB.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan, Apo ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor pribadi diri usai mengedarkan sabu sebanyak satu paket plastik klip kepada seseorang laki laki yang digunakan digunakan biasa dipanggil Afat, yang mana hingga sekarang ini masih buron (DPO).

"LPP alias Apo (49), laki-laki selama Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, adalah residivis langkah pidana narkotika, yang digunakan dimaksud pernah ditangkap pada tahun 2012 dikarenakan memasarkan narkotika jenis ekstasi, saat itu divonis 12 tahun," kata Putra saat dikonfirmasi pada Jumat.

Apo, kata Putra, kemudian keluar dari penjara pada tahun 2022. Ia sempat bekerja sebagai buruh di dalam tempat bidang usaha konveksi keluarga di dalam tempat Tambora.

"Pemasukan yang digunakan bukan memadai, Apo kembali tergiur untuk mengedarkan sabu dalam tempat Tambora. Kemudian kali kedua ditangkap Polsek Tambora," kata Putra.

Adapun barang bukti yang dimaksud digunakan diamankan dari Apo adalah narkotika jenis sabu sebanyak 98 paket plastik klip, dengan berat kotor 96,77 gram lalu enam butir pil ekstasi dalam bentuk kapsul warna merah serta satu unit sepeda motor.

"Narkotika jenis sabu kemudian pil ekstasi yang tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang mana digunakan disimpan dalam bagasi jok sepeda motor warna merah milik pelaku," kata Putra.

Putra menyebutkan, narkotika jenis sabu kemudian pil ekstasi hal hal tersebut didapat Apo dari orang pria yang mana biasa dipanggil Iga (DPO) melalui kurirnya yang digunakan mana biasa dipanggil Edi (DPO) sebanyak dua kali.

"Pertama pada hari Sabtu, 30 September 2023 sekira jam 14.00 WIB di tempat area Terminal (Bus) Kalideres sebanyak 60 paket sabu, kemudian pada hari Minggu, 9 Oktober 2023 sekira jam 14.00 WIB pada dalam daerah Kalideres, Jakarta Barat, sebanyak 56 paket sabu kemudian lima paket pil ekstasi," katanya.

Selain mengedarkan narkoba Apo juga pemakai terlibat atau kecanduan narkotika jenis sabu. "Pelaku (Apo) mengaku sudah mengedarkan atau mengirimkan sabu juga pil ekstasi kurang tambahan tinggi sudah empat bulan," kata Putra.

Apo mengedarkan narkoba dengan motifnya agar bisa jadi jadi menggunakan sabu gratis. "Sebagian hasil mengedarkan atau jual sabu juga juga pil ekstasi digunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari," ungkap Putra.

Apo sekarang ini terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Dijerat akibat telah dilakukan lama melakukan aktivitas pidana narkotika jenis sabu serta ekstasi, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun kemudian paling lama 20 tahun," kata Putra.

CATEGORIES
TAGS
Share This