
Polisi tangkap sindikat perampok bersenjata api dalam Jakarta Barat
IndoPolitik.com – Jakarta – Polisi menangkap sindikat pencuri motor serta juga perampok bersenjata api yang digunakan mana telah dilakukan dilaksanakan melakukan tindakan kriminal di dalam tempat Kalideres, Cengkareng lalu Kembangan pada September 2023.
"Para pelaku terlebih dahulu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi
kepada pers dalam Jakarta Barat pada Senin.
Setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, motor itu juga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan yang dimaksud lain. Yaitu pencurian dengan kekerasan di area tempat beberapa minimarket.
Ada enam tersangka yang dimaksud mana ditangkap terkait aksi kejahatan tersebut, yaitu Toto (27) yang dimaksud merupakan ketua sindikat juga eksekutor penodongan senjata api.
Selanjutnya Agus (33) yang dimaksud digunakan berperan membawa juga juga menodongkan golok. Lalu Rosid (28) merupakan penadah motor curian juga penadah hasil perampokan minimarket.
Selain itu Mahpud (35) penadah motor curian, Nursaad (26) penadah motor curian kemudian juga Kris (25) selaku penjual senjata api ke pelaku Toto.
Syahduddi menjelaskan, awalnya para pelaku melakukan pencurian motor dengan cara merusak kontak kunci motor menggunakan kunci berbentuk T. Beberapa waktu kemudian, para pelaku langsung melakukan perampokan ke minimarket.
"Jadi rentang waktunya jam tujuh malam merekan melakukan pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Beberapa jam kemudian, antara pukul 23.00 sampai pukul 24.00, sebelum minimarket yang tersebut tutup, para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dalam tiga minimarket.
Yaitu minimarket di Kalideres, Cengkareng serta Kembangan.
Ketika melakukan pencurian dengan kekerasan pada tiga minimarket itu, para pelaku langsung masuk secara tiba-tiba lalu langsung menodongkan senjata api kemudian senjata tajam.
"Lalu mengancam para karyawan untuk memohonkan menunjukkan tempat penyimpanan uang, rokok lalu juga mengambil sepeda motor," ungkapnya.
Polisi langsung mencari identitas kendaraan motor yang hal itu digunakan para pelaku saat melakukan aksi perampokan. Dari sana, didapati bahwa motor itu adalah hasil curian.
Setelah itu, penyidik mengidentifikasi individu pelaku yang dimaksud teridentifikasi atas nama Rosid. Yang bersangkutan berperan sebagai joki hasil curanmor.
"Dari Rosid inilah kita berhasil menemukan tempat kumpul dia atau 'safe house-nya' merekan yang mana berada dalam wilayah Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, pada hari Minggu tanggal 24 September 2023," kata Syahduddi.
Setelah itu, polisi juga menangkap lima pelaku lainnya dalam tempat yang digunakan yang berbeda. Agus berhasil diamankan di tempat area Terminal Pelabuhan Ratu Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (24/9).
Kemudian Mahpud diamankan dalam rumahnya di tempat tempat Kampung Babalan RT 04 RW 04, Cisemeut, Leuwidamar, Lebak, Banten, pada Minggu (15/10).
Kemudian pada Sabtu (16/10), polisi bergerak mendatangi sebuah bukit di tempat area daerah Bayah Lebak, Banten, untuk mengamankan pelaku Toto.
"Seseorang laki-laki sedang berada di area area pondokan sawah yang tersebut digunakan diduga pelaku Toto menggunakan jaket coklat. "Kemudian saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api jenis pistol revolver rakitan warna silver miliknya," ungkap Syahduddi.
Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan miliknya ke arah petugas. Hal itu membahayakan petugas.

Kemudian petugas memberikan tindakan tegas lalu terukur dengan menembakkan ke arah kaki pelaku sesuai dengan pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip kemudian Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Dengan tembakan ke arah betis tersebut, kata Syahduddi, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 04.00 WIB.
Petugas kemudian kembali melakukan pengembangan terhadap orang yang mana itu mengirimkan senjata api rakitan bernama Kris. Kris berhasil diamankan pada Pelabuhan Bakauheni, Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kemudian pelaku Nursaad berhasil diamankan di dalam area wilayah Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Banten.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. "Pasal 365 ayat (2) Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara kemudian juga Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Syahduddi.
Kemudian Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kemudian Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.