Firli Soal Ada Caleg Mantan Koruptor: Punya Hak Memilih dan Dipilih

Firli Soal Ada Caleg Mantan Koruptor: Punya Hak Memilih dan Dipilih

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan setiap warga negara memiliki hak memilih dan dipilih.
Dia menyampaikan itu merespons puluhan mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota DPR dan DPD di Pemilu 2024 mendatang. Firli mengatakan para mantan napi korupsi juga memiliki hak untuk dipilih.

“Undang-undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah di-judicial review,” ujar Firli di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (30/8).

Firli mengatakan ada beberapa aturan yang membuat mantan narapidana bisa maju sebagai caleg di pemilu. Pertama, pernah dihukum namun tidak lebih dari 5 tahun penjara. Kemudian, wajib mengakui pernah menjadi narapidana korupsi kepada masyarakat lewat media masaa.

Para mantan napi yang menjadi peserta pemilu juga harus mengumumkan kasus apa yang menyeret dirinya. Itu harus dilakukan agar masyarakat mengetahui rekam jejaknya.

Semuanya dikembalikan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih apabila ada mantan napi kasus korupsi maju menjadi caleg di Pemilu 2024.

“Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak saya kira itu ketentuannya seperti itu, karena proses hukum sudah selesai,” ucapnya.

Berdasarkan data dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis KPU, ada 52 mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi peserta Pemilu 2024. Ada yang menjadi calon anggota DPR dan DPR.

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak partai politik peserta pemilu 2024 mencoret nama para mantan terpidana korupsi yang menjadi bakal calon legislatif dan telah terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan hal tersebut perlu dilakukan demi melindungi hak pemilih untuk memilih calon yang bersih.

“Partai politik untuk se-segera mungkin mencoret mantan terpidana korupsi dari daftar calon sementara. Kesempatan itu masih ada,” kata Ramadhana dalam diskusi bertajuk “Mantan Koruptor Beneran Nyaleg Nih?” yang disiarkan di YouTube Sahabat ICW, Rabu (30/8).

Ramadhana menilai keputusan parpol untuk memasukan nama eks koruptor sebagai bakal calon legislatif adalah bentuk kegagalan dalam menghasilkan kader baru yang berkualitas.

“Kami menganalisa sejumlah hal. Yang pertama, sudah pasti gagal melakukan kaderisasi di internal parpol itu apakah partai kurang orang yang setidak-tidaknya bersih dari catatan hukum?” Ujar Ramadhana.

CATEGORIES
TAGS
Share This