KPU Uji Publik Rancangan PKPU soal Pilpres dan Kampanye

KPU Uji Publik Rancangan PKPU soal Pilpres dan Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga rancangan peraturan KPU (RPKPU), Senin (4/9). Salah satu aturan yang diuji adalah pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Kalau syarat pencalonannya yang berkaitan dengan partai politik yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk kategori,” kata Hasyim di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Selain itu, KPU juga menguji rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Aturan ini membahas soal peraturan KPU tentang kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Lalu, rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Ini dilakukan revisi sehubungan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kampanye itu dilarang mutlak di tempat ibadah. Tapi kemudian kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye,” kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan hasil uji publik ini akan dibahas kembali. Setelahnya akan dilakukan rapat bersama dan diajukan kepada DPR dan pemerintah.

CATEGORIES
TAGS
Share This