
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Jakarta, indopolitik.com Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dituntut hukuman pidana penjara 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tim jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dicabut hak politiknya selama lima tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/09).
“Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa, dalam amar tuntutannya. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” tambahnya.
Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam bagian lain tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim agar mencabut hak politik Lukas selama lima tahun.
Disebutkan pula jaksa menuntut Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya sebulan setelah ada kekuatan hukum tetap.Jika Lukas tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, kata jaksa. Jaksa membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Lukas.
Hal yang memberatkan, Lukas disebutkan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lukas disebut pula bersikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bersikap tidak sopan selama persidangan berlangsung.
Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Awal tahun ini, Lukas didakwa jaksa penuntut telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan uang Rp44,8 miliar itu diterima Lukas dari dua perusahaan konstruksi. Dua orang pimpinan perusahaan kontruksi yang memberikan “hadiah” itu adalah Piton Enumbi dan Rijatono Lakka, jelas jaksa. Piton adalah Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur. Adapun Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik Manfaat CV Walibhu. Diduga uang total senilai Rp 45,8 miliar itu diberikan kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua, sebagai “hadiah”.