
Prabowo sudah minta waktu bertemu Megawati Soekarnoputri
IndoPolitik.com – Jakarta – Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus calon capres Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah mengajukan permohonan waktu untuk bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait Gibran Rakabuming Raka menjadi akan datang cawapres untuk dirinya dalam Pilpres 2024.
"Saya sudah minta waktu untuk menghadap Ibu Mega lalu masih menunggu," kata Prabowo Subianto usai Rapimnas Partai Gerindra di tempat area Jakarta, Senin.
Prabowo mengaku belum tahu kapan pertemuan dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri akan terwujud.
"Belum tahu kapan," tambahnya.
Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan hubungan antara Partai Gerindra dengan PDI Perjuangan berjalan baik.
"Hubungannya bagus, baik, akrab dalam suasana kekeluargaan yang dimaksud yang disebut baik kemudian mantap," kata Muzani.
Pada Minggu malam (22/10), Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai akan datang cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.
"Koalisi Indonesia Maju sudah pernah lama berembuk secara final lalu secara konsensus seluruhnya setuju mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden lalu Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon perwakilan presiden dari Koalisi Indonesia Maju," kata Prabowo.
Keputusan itu dibuat secara aklamasi serta seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.
KPU RI membuka pendaftaran akan datang pasangan capres serta cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden serta duta presiden diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan urusan politik peserta pemilihan umum yang dimaksud memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah total total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari pernyataan sah secara nasional pada pilpres anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi dalam parlemen sehingga pasangan calon presiden lalu duta presiden pada Pilpres 2024 harus miliki dukungan minimal 115 kursi di dalam tempat DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum 2019 dengan total perolehan pendapat sah minimal 34.992.703 suara.