Selain APBN, Ekonom Sebut Pensiun Dini PLTU Batu Bara Bisa Pakai Instrumen Berikut

IndoPolitik.com – Jakarta Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan pembiayaan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara bisa jadi diimplementasikan dengan berbagai instrumen dana. Meskipun, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah merestui pembiayaan yang disebut menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

“Pemerintah mampu menggunakan debt swap for coal retirement, yakni menukar pembayaran utang dengan penutupan PLTU batu bara,” ujar Bhima melalui keterangan tercatat pada Jumat, 20 Oktober 2023. 

Cara lainnya, kata Bhima, dengan debt cancellation atau pemutihan utang yang digunakan bisa jadi didorong ke negara maju G7, yang digunakan meliputi Amerika Serikat, Italia, Inggris, Prancis, Jepang, Kanada, lalu Jerman. Dengan begitu, pemerintah mempunyai ruang fiskal yang lebih besar luas untuk melakukan transisi energi.

Adapun jika hendak menggunakan pendaaan terdiri dari pinjaman, Bhima memohon pemerintah memperhatikan faktor kenaikan suku bunga juga syarat-syarat yang dibebankan ke Indonesia. Harapannya agar sumber pendanaan hal itu bukan memberatkan dalam jangka panjang. 

Bhima juga mengatakan pemerintah perlu selektif serta mempertimbangkan secara matang bentuk kerja serupa pendanaan yang tersebut hendak dipilih. “Supaya tidaklah terjebak pada impor teknologi mahal yang digunakan belum terbukti seperti CCS/CCUS. Atau terjebak solusi lain yang tersebut memperpanjang usia PLTU batu bara, seperti co-firing dan juga biomassa,” ujarnya.

Sementara mengenai pembiayaan APBN, Bhima mengatakan pemerintah bisa saja mengubah prioritas belanja agar transisi energi tiada membebani keuangan negara. “Bisa dengan realokasi belanja yang digunakan tidaklah efisien. Atau insentif pajak yang mana digeser,” kata dia. 

Sebelumnya,  Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan lalu Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi pada Sektor Ketenagalistrikan. Beleid itu ditetapkan 4 Oktober 2023.

Dalam peraturan hal tersebut disebutkan, sumber pendanaan wadah transisi energi dapat berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang tersebut sah sesuai dengan ketentuan peraturann perundang-undangan. Fasilitas platform digital transisi energi ini bisa saja dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU jangka waktu yang tersebut operasinya diakhiri tambahan cepat, proyek PLTU yang tersebut jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih tinggi cepat, dan/atau proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan.

Meski pembiayaan transisi energi sanggup bersumber dari pendanaan lain, Bhima mengatakan regulasi hal itu cukup penting.  Terutama dalam mengakomodir dukungan pendanaan APBN dalam mempercepat penutupan PLTU batu bara. 

“Karena selama ini komitmen mempercepat penutupan PLTU batu bara sering terhalang kecilnya mobilisasi dana domestik, terutama APBN,” ujarnya.  

CATEGORIES
TAGS
Share This