
Siapa Pemilik Klinik Spesialis Zuraida? Ini Profil Rudi M. Lubis serta Zuraida
IndoPolitik.com – Klinik Spesialis Zuraida yang mana berlokasi di area Kompleks Bandar Selamat Permai, Jl. Letda Sujono No.99, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara merebak di dalam Tiktok. Banyak netizen mempertanyakan siapa pemilik Klinik Spesialis Zuraida tersebut.
Sejumlah sumber menyebut bahwa Klinik Spesialis Zuraida dimiliki oleh Dr. H. Rudi M. Lubis lalu dr. Hj. Zuraida Srg. Namun, tak sebatas itu, rasa penasaran netizen dilatarbelakangi oleh gelar kedua pemilik tersebut.
Dr. H. Rudi M. Lubis bergelar MKM, SpPD.FINASIM, sementara dr. Hj. Zuraida Srg, miliki gelar SKM.MKM. Bahkan, seseorang warganet mencantumkan akun @bidan_zuraida sebagai pemilik dari klinik tersebut.
Berdasarkan pantauan Redaksi, kedua nama hal tersebut tiada ditemukan dalam website Konsil Kedokteran Indonesia. Sementara itu, ada lima nama Zuraida namun tak satupun berdomisili di area Kota Medan seperti lokasi Klinik Spesialis Zuraida. Dengan demikian, masih menjadi misteri siapa pemilik Klinik Spesialis Zuraida yang dimaksud sebenarnya.
Kecurigaan mengenai pemilik klinik ini diketahui setelah terdapat perbedaan gelar dari postingan sebelumnya. Dalam akun @bidan_zuraida nama pemilik adalah Zuraidah, ST. r. Keb. Namun, postingan ini tertanggal 11 November 2022, yang tersebut artinya sudah cukup lama. Walau demikian, pemilik sebenarnya Klinik Spesialis Zuraida masih menyisakan misteri.
Kasus Klinik Spesialis Zuraida ini mampu menjadi pelajaran agar publik bisa saja lebih besar kritis dalam memilih tempat pengobatan. Jangan sampai, salah memilih klinik tak berizin.
Melansir laman SIPPN Menpan, berikut ini adalah alur izin mendirikan klinik pratama dan juga hal-hal yang dimaksud harus ada dalam klinik tersebut. Jika syarat ini tidak ada terpenuhi, maka calon pasien bisa saja memilih klinik lain.
1. Surat Permohonan
2. Foto NPWP, BPJS, KTP Pemilik Sarana
3. Salinan / fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan