5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di dalam Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang

5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di dalam Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang

JAKARTA – Draf RUU TNI yang mana disepakati menjadi RUU inisiatif DPR berada dalam berubah menjadi sorotan masyarakat. Di dalamnya ada beberapa inovasi aturan, salah satunya terkait dengan usia pensiun prajurit TNI yang mana diperpanjang.

Kesepakatan menjadikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Negara Indonesia (TNI) sebagai usul inisiatif DPR diambil pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/5/2024).

Setelah disepakati bermetamorfosis menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menarik untuk mengetahui apa belaka inovasi yang mana terdapat pada RUU TNI yang tersebut baru tersebut.

3 Fakta Menarik Draf RUU TNI

1. Prajurit Aktif Bisa Menjabat ke Kementerian

Revisi UU TNI yang dimaksud telah terjadi disetujui sebagai usulan inisiatif DPR membuka kesempatan prajurit terlibat TNI mengisi jabatan di dalam semua kementerian juga lembaga. Hal ini disebutkan pada Pasal 47 ayat (2) dan juga (3) pada draf revisi UU TNI.

“Prajurit bergerak dapat menduduki jabatan pada kantor yang mana membidangi koordinator bidang Politik dan juga Security Negara, Defense Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Keamanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, kemudian Mahkamah Agung, juga kementerian/lembaga lain yang tersebut membutuhkan tenaga kemudian keahlian Prajurit bergerak sesuai dengan kebijakan Presiden.”

“Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan menghadapi permintaan pimpinan kementerian kemudian lembaga pemerintah nonkementerian juga tunduk pada ketentuan administrasi yang tersebut berlaku pada lingkungan kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.”

Dalam RUU TNI ini terdapat penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni “kementerian lalu lembaga yang digunakan membutuhkan tenaga dan juga keahlian prajurit berpartisipasi sesuai dengan kebijakan Presiden” dapat membuka kesempatan prajurit terlibat mengisi jabatan dalam semua kementerian atau lembaga.

2. Prajurit Bertugas pada Kementerian Ditentukan Panglima TNI

Dalam rute menduduki jabatan di dalam Kementerian, para prajurit TNI bisa saja dipilih oleh Panglima TNI yang dimaksud berkoordinasi dengan pimpinan kementerian dan juga lembaga pemerintah lain. Seperti yang digunakan dijelaskan pada Pasal 47 ayat (5) pada draf revisi UU TNI.

“Pembinaan karier prajurit yang dimaksud menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja identik dengan pimpinan kementerian kemudian lembaga pemerintah nonkementerian yang tersebut bersangkutan.”

3. Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil tapi Harus Mundur dari TNI

Dalam Pasal 47 ayat 1 disebutkan apabila prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelahnya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. Hal ini disebutkan pada Pasal 47 ayat (1) pada draf revisi UU TNI.

“Prajurit belaka dapat menduduki jabatan sipil pasca mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan.”

4. Perpanjang Usia Pensiun Perwira, Bintara, juga Tamtama

Usia pensiun Perwira di UU TNI adalah 58 tahun, sementara usia pensiun Bintara juga Tamtama 53 tahun. Kini batas usia pensiun prajurit TNI akan diperpanjang sesuai dengan Pasal 53 ayat 1.

Artikel ini disadur dari 5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang

CATEGORIES
TAGS
Share This