LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon

JAKARTA – Lembaga Perlidungan Saksi lalu Korban ( LPSK ) menerima permohonan pemeliharaan saksi terkait tindakan hukum pembunuhan Vina Dewi Arsita serta pacarnya, Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat. Permohonan pada waktu ini sedang ditelaah LPSK.

“Belum diberikan pemeliharaan oleh LPSK, masih kami telaah (pengajuan itu),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pada waktu dikonfirmasi melalui arahan singkat, Kamis (23/5/2024).

Susilaningtias tidak ada bisa jadi menjelaskan secara detail identitas saksi yang mana mengajukan proteksi tersebut. Namun, dikarenakan masih mendalami keterangan dari saksi tersebut. Meski demikian, Susilaningtias melakukan konfirmasi bahwa saksi tersebug tidak dari pihak keluarga korban Vina maupun Eky.

“Ini saksi fakta bukanlah dari kedua keluarga korban,” ujarnya.

Saksi fakta yang dimaksud dimaksudkannya adalah, saksi yang digunakan mengetahui fakta atau kejadian langkah pidana dimaksud.

“Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya,” kata Susi.

Kasus Vina Cirebon kembali banyak diperbincangkan komunitas setelahnya film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang mana didasarkan kisah nyata tindakan hukum pembunuhan yang dimaksud diputar ke bioskop. Pembunuhan lalu pemerkosaan terhadap Vina berlangsung Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersatu kekasihnya, Muhammad Rizky.

Total ada 11 pelaku yang dimaksud terlibat pada insiden tragis tersebut. Delapan penduduk sudah ditangkap tak lama pasca kejadian, satu penduduk bernama Pegi alias Perong ditangkap, Rabu (22/5/2024) kemarin, serta dua khalayak yakni Andi dan juga Dani masih buron.

Artikel ini disadur dari LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon

CATEGORIES
TAGS
Share This