Pemerintah Diminta Tak Ambil Utang Baru untuk Transisi Energi

IndoPolitik.com – Jakarta Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta-minta pemerintah tiada menciptakan beban utang baru untuk program transisi energi. Apalagi di dalam saat rasio pembayaran bunga juga pokok utang dalam 2024 mencapai lebih tinggi dari 42 persen dari total pendapatan negara. Hal ini mengingat kebutuhan pendanaan transisi energi cukup besar. 

“Jangan ada persepsi transisi energi artinya meminjam utang lebih lanjut banyak, sebab akan mendapatkan resistensi dari pembayar pajak,” kata Bhima melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.

Karena itu, Bhima berharap bentuk pendanaan dari berbagai negara lalu lembaga multilateral tambahan banyak berbentuk hibah. Adapun saat ini, pemerintah Indonesia tengah menunggu realisasi pendanaan  transisi energi dari skema Just Enery Transition Partnership (JETP) serta Eenergy Transition Mecanishm (ETM). Teranyar, pemerintah juga baru komitmen baru penanaman modal Cina di area sektor energi baru terbarukan.

“Semoga dapat segera direalisasikan,” tutur Bhima.

Di sisi lain, Bhima juga merespons positif langkah pemerintah menyetujui pembiayaan transisi energi, seperti pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, menggunakan angggaran pendapatan belanja negara (APBN). Hal ini setelah Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan juga Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di area Sektor Ketenagalistrikan pada  4 Oktober 2023.

Menurut Bhima, regulasi teknis hal itu penting dalam mengakomodir dukungan pendanaan APBN dalam mempercepat penutupan PLTU batu bara. “Selama ini komitmen mempercepat penutupan PLTU batu bara sering terhalang kecilnya mobilisasi dana domestik, terutama APBN,” ujarnya.

Namun, menurut Bhima, pemerintah juga perlu meyakinkan proses pendanaan dari dana masyarakat lalu APBN bersifat transparan serta partisipatif. Misalnya untuk pendaanan pensiun dini PLTU bara, perlu memasukkan dana kompensasi kepada warga sekitar dan juga pekerja yang mana terdampak.

“Bentuk kompensasi itu bisa saja terdiri dari dana tunai kepada masyarakat, tambahan dana BPJS Ketenagekrjaan, serta reskilling atau peningkatan skil dari pekerja eksisting,” kata dia. 

 

 

CATEGORIES
TAGS
Share This