Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tindakan Anwar Usman Jadi 16 Tahun

Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tindakan Anwar Usman Jadi 16 Tahun

JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti perpanjangan masa jabatan pada revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud baru hanya disetujui eksekutif kemudian DPR RI. Mahfud mengingatkan, masa jabatan hakim MK Anwar Usman, merupakan salah satu dampak yang digunakan akan berlangsung apabila revisi UU MK itu dilakukan.

“Sekarang Pak Anwar Usman itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan (sekitar) satu tahun, seharusnya beliau itu kalau 15 tahun telah habis pada akhir 2025, tapi ia akan habis nanti 2026,” jawab Mahfud di mana ditanya perihal revisi UU MK di podcast ‘Terus Terang’ yang mana tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/5/2024).

Padahal, tendensi-tendensi seperti itu merupakan alasan dirinya menolak revisi UU MK pada saat berubah menjadi Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, serta Security (Menko Polhukam) periode 2019-2024. Sebab, ketika itu diusulkan pembaharuan di aturan peralihan di Pasal 87 yang menciptakan hakim yang digunakan telah 5 tahun ke melawan tapi belum 10 tahun dimintakan persetujuan ke lembaga pengusungnya.

Saat itu, Mahfud mengungkapkan, istilah resmi yang mana dipakai di revisi UU MK “dimintakan konfirmasi” juga istilah yang mana dipakai di revisi UU MK yang mana disetujui eksekutif dan juga DPR RI yaitu dimintakan persetujuan. Mahfud merasa, keberadaan aturan peralihan itu nantinya mengancam orang-orang yang akan bertugas sampai 10 tahun.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menerangkan, keadaan sebaliknya akan dialami hakim-hakim yang mana masa tugasnya sudah ada 10 tahun. Padahal, sebelumnya mereka yang mana sudah ada tambahan dari 10 tahun akan melaksanakan tugas sampai batas 15 tahun, sepanjang tidaklah lebih besar 70 tahun usia pensiun.

“Sekarang berubah, yang mana sekarang ini yang baru disetujui baru ini, berarti tidak ada ditandatangani waktu itu. Isinya itu sekarang bagi merek hakim konstitusi yang mana telah bekerja 10 tahun lebih, maka ia dinyatakan berhenti atau berakhir masa tugasnya pada ketika usia 70 tahun,” ujar Mahfud.

Padahal, aturan yang mana sebelumnya antara masa tugas 15 tahun atau 70 tahun usia pensiun, akan dipilih mana yang sampai lebih lanjut dulu. Artinya, jikalau 15 tahun telah sampai tambahan dulu berakhir pada masa tugas 15 tahun, kemudian apabila masuki usia 70 tahun lebih banyak dulu masa tugas hakim-hakim akan berakhir setelahnya 15 tahun.

“Artinya apa? Kalau 15 tahun beliau telah habis pada tahun 2025. Nah, 2026 ia telah 70, jadi diambil 70-nya, ini ada tambahan jabatan, itulah yang tersebut saya katakan rule by law, keinginan sesudah itu dibungkus dengan aturan hukum,” kata Mahfud.

Artikel ini disadur dari Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman Jadi 16 Tahun

CATEGORIES
TAGS
Share This